CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Daya Tarik IPO, BEI Kaji Insentif Pajak PPh Badan 3% Buat Emiten

Daya Tarik IPO, BEI Kaji Insentif Pajak PPh Badan 3% Buat Emiten

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji efektivitas insentif perpajakan bagi perusahaan-perusahaan tercatat. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut hal ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana skema perpajakan yang sekarang dapat memberikan dorongan nyata bagi para emiten. Dalam melakukan kajian tersebut, BEI menggandeng konsultan pajak PT Dimensi International Tax (DDTC) dengan meneliti empat pilar insentif perpajakan. "Bursa Efek Indonesia bersama dengan PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat," ujar Jeffrey di Peluncuran Go Public Academy for SME di Gedung BEI, Senin (2/11/2026).

Menurut Jeffrey, emiten yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu berhak mendapatkan potongan insentif perpajakan dalam bentuk penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebanyak 3%.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Zefanya Aprilia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda