Daftar Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Termasuk LSP

Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan presiden. Pengumuman disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11).
Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers.
Asep didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dan Inspektur Pengawasan Umum Komjen Edi Suheri.
Asep mengatakan tiga tersangka ini memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri.
Menurutnya terdapat beberapa nomor yang disadap dan dimasukan dalam sistem tanpa verifikasi.
"Kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakkan hukum berdasar UU yang berlaku," ujar Asep.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



