Daftar Korban Penyadapan LSP: Prabowo, Media, Hingga Pengusaha

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.
Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH. Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan tiga tersangka itu telah ditahan kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Safrudin mengatakan para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, tokoh politik, hingga pengusaha.
"Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha," ujar Safrudin dalam konferensi pers, Jakarta.
Dia mengatakan modus operandi itu dilakukan kurun waktu 2025-2026.
"Modus operandi pada 2025-2026 para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," kata Safrudin.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



