CNN Indonesia Bacaan 1 menit

Daftar 6 Dokumen Disiapkan Saat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI

Daftar 6 Dokumen Disiapkan Saat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI
Pemprov DKI Jakarta kembali membuka program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. CNN Indonesia/Febria Adha L

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Kelengkapan berkas menjadi syarat utama agar proses pembayaran pajak berjalan lancar. Pemohon juga diwajibkan mempersiapkan sedikitnya enam dokumen persyaratan.

Mengutip akun Instagram Humas Pajak Jakarta, Selasa (3/11), berikut adalah enam dokumen yang wajib disiapkan wajib pajak:

1. STNK asli dan fotokopi 2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi 3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan, khusus untuk kendaraan perorangan 4. Surat kuasa apabila pengurusan pembayaran pajak diwakilkan kepada pihak lain 5. Kuitansi pembelian bermeterai, khusus untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 6.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda