Kamera ETLE Bisa Merekam 12 Pelanggaran Ini, Nomor 1 Dendanya Mahal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388354/original/081812000_1793610228-IMG_5471.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pernah merasa kaget saat menerima surat konfirmasi tilang di rumah, padahal tidak pernah dihentikan petugas kepolisian ketika berkendara? Jika mengalami hal tersebut, bisa jadi kendaraan Anda telah terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem penegakan hukum berbasis elektronik ini semakin masif diterapkan di berbagai ruas jalan di Indonesia. Dengan mengandalkan kamera pengawas beresolusi tinggi, ETLE mampu merekam pelat nomor kendaraan sekaligus mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Melalui teknologi tersebut, petugas kepolisian dapat melakukan penindakan tanpa harus menghentikan pengendara secara langsung di jalan. Rekaman kamera nantinya menjadi bukti untuk proses konfirmasi pelanggaran hingga penerbitan surat tilang elektronik.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Muhammad Luthfi Naufal Aqilah. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388962/original/037611600_1793690742-progressive-asian-man-install-cable-Depositphotos_653239148_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388393/original/006584300_1793611594-IMG_5472.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4985115/original/087285400_1730262044-WhatsApp_Image_2024-10-30_at_11.11.44.jpeg)