CNN Indonesia Bacaan 3 menit

Daftar 15 Bank Tutup per 30 Oktober 2026

Daftar 15 Bank Tutup per 30 Oktober 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia sepanjang 2026 hingga akhir Oktober. Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia sepanjang 2026 hingga akhir Oktober.

Belasan bank tersebut terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang tersebar di sejumlah daerah.

Bank terbaru yang ditutup adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten.

Izin usaha bank tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.

BPRS Musyarakah Ummat Indonesia beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Sebelum pencabutan izin tersebut, OJK telah menutup 14 bank lainnya sejak awal tahun.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda