CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Syarat BSU 2026 Diatur Lagi, Gaji Penerima Maksimal Rp3,5 Juta

Syarat BSU 2026 Diatur Lagi, Gaji Penerima Maksimal Rp3,5 Juta
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan batas gaji pekerja yang berhak menerima bantuan hingga Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh haa. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda