Hashim: Pajak Digital Mulai 9 November, Bank-Fintech Ikut Pungut

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah akan menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026.
Kebijakan ini akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Hashim mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut.
"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386374/original/026699400_1793345672-email-attachment_2026_10_30_ariefhakim-at-klyid_bulog-sidak-dua-ribu-mitra-buntut-temuan-beras-sphp-dioplos_1000491095.jpg)
