Liputan6 Bacaan 1 menit

Gaji Rp 5,7 Juta Masih Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah

Gaji Rp 5,7 Juta Masih Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Mengacu pada Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU.

Pertama, pekerja harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Ketiga, pekerja menerima gaji atau upah paling banyak sesuai batas yang telah ditetapkan berdasarkan wilayah tempat bekerja.

Adapun gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen penghasilan tersebut terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Pemerintah juga mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dari penerima bantuan ini.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda