Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan, Aturan Barunya Resmi Berlaku

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketenagakerjaan di Indonesia resmi mengacu pada Undang-Undang (UU) baru yang diundangan dan resmi berlaku pada tanggal sama, 28 Oktober 2026. Yaitu, Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pada pasal 312 UU No 27/2026 ditetapkan, peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, yaitu pada 28 Oktober 2026.
Undang-Undang ini mencabut UU No 13/2OO3 tentang Ketenagakerjaan. Juga mencabut sebagian UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Bab IV Bagian Kesatu Pasal 80 huruf a dan Bagian Kedua Pasal 81 dalam Lampiran UU No 6/2023.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Damiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392445/original/050516600_1794051802-mmasmarties.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392392/original/049564500_1794046629-WhatsApp_Image_2026-11-07_at_13.00.13.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392439/original/090204400_1794051300-mmaimpact.jpg)