CNBC Indonesia Bacaan 3 menit

Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan, Aturan Barunya Resmi Berlaku

Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan, Aturan Barunya Resmi Berlaku
Foto: Infografis/ Daftar Negara dengan Jumlah Hari Libur Nasional Terbanyak Setahun/ Ilham

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketenagakerjaan di Indonesia resmi mengacu pada Undang-Undang (UU) baru yang diundangan dan resmi berlaku pada tanggal sama, 28 Oktober 2026. Yaitu, Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pada pasal 312 UU No 27/2026 ditetapkan, peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, yaitu pada 28 Oktober 2026.

Undang-Undang ini mencabut UU No 13/2OO3 tentang Ketenagakerjaan. Juga mencabut sebagian UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Bab IV Bagian Kesatu Pasal 80 huruf a dan Bagian Kedua Pasal 81 dalam Lampiran UU No 6/2023.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Damiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda