Liputan6 Bacaan 1 menit

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026 dari Kemnaker

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026 dari Kemnaker
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Dok Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis rincian persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Pekerja atau buruh yang terverifikasi memenuhi kriteria dipastikan bakal mengantongi subsidi gaji sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yang akan disalurkan secara sekaligus dengan total mencapai Rp 900.000.

Ketentuan penyaluran BSU 2026 ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa skema BSU dihadirkan pemerintah sebagai stimulus untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda