Liputan6 Bacaan 1 menit

UMKM Boleh Bayar Upah Pekerja Minimal 50% dari Upah Minimum

UMKM Boleh Bayar Upah Pekerja Minimal 50% dari Upah Minimum
UMKM pengrajin tahu menyelesaikan pembuatan tahu di pabrik kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

UU ini juga menetapkan bahwa kriteria usaha mikro dan kecil harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak semua perusahaan kecil berdasarkan jumlah karyawan atau persepsi umum dapat langsung menggunakan pengecualian tersebut.

Di sisi lain, UU tetap mengatur prinsip umum upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pasal 140 menyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, kecuali dalam ketentuan pengecualian yang diatur secara khusus.

Bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi upah minimum, UU juga menyediakan mekanisme pengajuan permohonan pengecualian kepada gubernur. Pengajuan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan bipartit dan disertai hasil audit eksternal.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda