Kemenperin Usul Perpanjangan Insentif Impor LPG bagi Industri Petrokimia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1215026/original/048210500_1461648520-PGN.jpg)
Kebijakan pembebasan bea masuk ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diluncurkan pertengahan tahun ini untuk memperkuat sektor riil, termasuk industri perawatan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) dan petrokimia.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban operasional dunia usaha dari tekanan ekonomi global.
"Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," jelas Haryo.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arief Rahman Hakim. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392439/original/090204400_1794051300-mmaimpact.jpg)


