Cek fisik STNK 5 tahunan bayar? Ini biaya dan ketentuannya

Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun memiliki tahapan yang berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Pemilik kendaraan tidak hanya perlu membawa dokumen administrasi, tetapi juga wajib membawa kendaraan untuk menjalani cek fisik di Samsat.
Lantas, apakah pemilik kendaraan harus membayar biaya khusus untuk proses cek fisik tersebut?
Cek fisik kendaraan wajib dilakukan
Cek fisik merupakan bagian dari proses perpanjangan STNK lima tahunan. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan identitas kendaraan, terutama nomor rangka dan nomor mesin, dengan data yang tercatat dalam dokumen kendaraan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa cek fisik kendaraan wajib dilakukan untuk perpanjangan STNK setiap lima tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap. Hak cipta artikel milik penerbit.



