Cara Lapor Penipuan Sedot Rekening, Scam, dan Investasi Lewat Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Jika Anda menjadi korban penipuan keuangan, dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan dilakukan secara online dengan mengisi kronologi dan dokumen yang dibutuhkan.
IASC sendiri merupakan forum koordinasi antara berbagai pihak, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan pelaku industri jasa keuangan.
Pelaporan melalui IASC dengan tujuan bisa mendapatkan pengembalian. Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, seperti dokumen identitas KTP/KITAS/Paspor/NPWP dan surat kuasa jika mewakili korban.
Data dan dokumen untuk pelaporan
Berikut data dan dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pelaporan:
Data Diri Pelapor
• Identitas Diri: nama lengkap, nomor identitas KTP/KITAS/Paspor/NPWP, alamat lengkap • Kontak Aktif: nomor telepon dan alamat email untuk melakukan konfirmasi dan perbaikan • Dokumen identitas dengan file scan atau foto • Jika mewakili seseorang yang menjadi korban…
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Novina Putri Bestari. Hak cipta artikel milik penerbit.



