Bos DJP Ingatkan Penghapusan Sanksi Pajak Tak Otomatis, Wajib Diajukan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan wajib pajak bahwa pengurangan dan penghapusan sanksi administratif tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan, sementara pokok pajak tetap wajib dilunasi.
Penegasan itu disampaikan Bimo saat menutup acara sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang menyempurnakan PMK 118 Tahun 2024 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026, dengan aturan teknis dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
"Kebijakan ini diberikan melalui permohonan, sehingga tidak berlaku secara otomatis," tegasBimo dalam sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya, Rabu (28/10/2026).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5144757/original/099072100_1740642215-WhatsApp_Image_2025-02-27_at_14.00.45.jpeg)