Liputan6 Bacaan 1 menit

BKN Minta Uji Kompetensi ASN Digelar 12 Kali Setahun dan Gratis

BKN Minta Uji Kompetensi ASN Digelar 12 Kali Setahun dan Gratis
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. (Dok BKN)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan meminta instansi pembina jabatan fungsional (JF) Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan frekuensi uji kompetensi (UKOM) menjadi 12 kali dalam setahun. Ia juga mendorong penghapusan biaya pelaksanaan UKOM agar ASN memiliki akses lebih luas untuk mengembangkan karier.

Zudan menilai, biaya UKOM yang diterapkan sejumlah instansi, terutama melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berpotensi memindahkan beban anggaran dari satu instansi ke instansi lain atau kepada peserta ketika instansi tidak menyediakan anggaran.

Menurut dia, pelaksanaan UKOM seharusnya lebih mudah diakses dan tidak menjadi hambatan bagi ASN yang ingin meningkatkan kompetensi maupun menempuh jenjang karier berikutnya.

Zudan mencontohkan, BKN telah menerapkan UKOM tanpa biaya pelaksanaan. Instansi tersebut juga membuka kesempatan pengajuan UKOM sepanjang tahun, sehingga ASN dapat mengikuti proses uji kompetensi setiap bulan.

"Langkah ini perlu diterapkan di semua bidang instansi pembina JF sehingga memperluas akses ASN terhadap pengembangan karier yang lebih terbuka, mudah, dan terjangkau," pesannya dalam Rapat Kerja Penyelesaian Permasalahan Jabatan Fungsional, Selasa (27/10/2026).

Ia berharap pola serupa dapat diterapkan oleh seluruh instansi pembina jabatan fungsional. Dengan frekuensi pelaksanaan yang lebih rutin dan tanpa biaya, ASN diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk memenuhi persyaratan kompetensi sesuai bidang tugasnya.

Hampir 4 Juta ASN Menduduki Jabatan Fungsional

Dorongan untuk menata pelaksanaan UKOM tersebut sejalan dengan besarnya jumlah ASN yang menduduki jabatan fungsional.

Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, tercatat sebanyak 3.976.567 ASN atau sekitar 59 persen dari total 6.728.736 ASN di Indonesia berada dalam jabatan fungsional. Mereka tersebar di 18 sektor layanan publik.

Besarnya jumlah tersebut membuat akses terhadap uji kompetensi dan pengembangan karier menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan ASN.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda