ANTARA Bacaan 3 menit

Bikin stiker WhatsApp dari wajah orang lain, bisa dipidana?

Bikin stiker WhatsApp dari wajah orang lain, bisa dipidana?
Tampilan paket stiker Avatar yang hadir di WhatsApp versi beta untuk Android. ANTARA/HO/Twitter @WAbetainfo

Jakarta (ANTARA) - Mengubah foto wajah seseorang menjadi stiker WhatsApp mungkin terlihat sebagai candaan di antara teman. Namun, penggunaan wajah orang lain tanpa persetujuan dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama jika foto tersebut digunakan atau disebarluaskan dengan cara yang merugikan pemiliknya.

Dalam konteks hukum Indonesia, wajah dapat termasuk data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara khusus memasukkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan UU tersebut menyebut gambar wajah sebagai salah satu contoh data biometrik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Lantas, apakah membuat dan menggunakan stiker WhatsApp dari wajah orang lain secara otomatis merupakan tindak pidana? Ini penjelasannya.

Lanjutkan membaca di ANTARA

Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda