Apa saja yang termasuk gratifikasi? Ini daftarnya

Jakarta (ANTARA) - Gratifikasi kerap dikaitkan dengan pemberian uang atau hadiah kepada pejabat untuk mempermudah suatu urusan. Namun, dalam hukum Indonesia, gratifikasi memiliki pengertian yang lebih luas dan tidak terbatas pada pemberian uang tunai.
Hadiah berupa barang, diskon khusus, tiket perjalanan, hingga fasilitas penginapan juga dapat termasuk gratifikasi. Pemberian tersebut bisa menjadi persoalan hukum apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, berkaitan dengan jabatan, dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Lantas, apa saja yang termasuk gratifikasi dan bagaimana membedakannya dari pemberian yang diperbolehkan?
Pengertian gratifikasi menurut hukum
Berdasarkan penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas.
Bentuknya meliputi uang, barang, rabat atau potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri, melalui sarana elektronik ataupun secara langsung.
Meski demikian, tidak semua gratifikasi otomatis menjadi tindak pidana. Berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dengan kata lain, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya bentuk atau nilai pemberian, melainkan juga hubungan pemberian tersebut dengan jabatan penerima dan potensi konflik kepentingan yang muncul.
Daftar pemberian yang dapat termasuk gratifikasi
Berikut sejumlah bentuk pemberian yang perlu diwaspadai, terutama jika penerimanya merupakan aparatur sipil negara (ASN), pejabat publik, atau penyelenggara negara.
1. Uang tunai dan transfer dana
Pemberian uang secara langsung maupun melalui transfer rekening dapat termasuk gratifikasi. Contohnya, seorang warga memberikan uang kepada petugas pelayanan publik setelah dokumennya selesai diproses.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh Raihan Fadilah. Hak cipta artikel milik penerbit.



