Apa itu penggelapan uang dan apa bedanya dengan korupsi?

Jakarta (ANTARA) - Penggelapan uang dan korupsi merupakan dua tindak pidana yang sama-sama dapat merugikan orang lain atau negara. Keduanya kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan kepercayaan, jabatan, atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Meski sekilas terlihat serupa, penggelapan uang dan korupsi memiliki perbedaan, terutama dari unsur perbuatan, konteks kejadian, serta ketentuan hukum yang dapat diterapkan.
Penggelapan dapat terjadi dalam hubungan pribadi maupun lingkungan kerja, seperti ketika karyawan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan sendiri. Sementara itu, korupsi mencakup beragam perbuatan, seperti suap, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan tertentu yang merugikan keuangan negara.
Lantas, apa yang dimaksud dengan penggelapan uang, bagaimana contohnya, dan apa perbedaannya dengan korupsi?
Apa itu penggelapan uang?
Secara sederhana, penggelapan uang adalah tindakan menguasai atau menggunakan uang milik orang lain tanpa hak, padahal uang tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pelaku secara sah.
Artinya, uang itu awalnya dipercayakan atau diserahkan kepada seseorang untuk tujuan tertentu. Namun, orang tersebut kemudian menggunakannya seolah-olah menjadi miliknya sendiri.
Sebagai contoh, seorang karyawan dipercaya memegang uang kas perusahaan untuk membayar kebutuhan operasional. Alih-alih menggunakannya sesuai tugas, karyawan tersebut mengambil sebagian uang untuk membayar kebutuhan pribadinya tanpa izin.
Contoh lainnya, seseorang menerima uang titipan dari temannya untuk membayar biaya tertentu, tetapi justru menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan tidak mengembalikannya.
Dalam kedua ilustrasi tersebut, uang awalnya berada dalam penguasaan orang yang dipercaya. Persoalan muncul ketika uang itu dikuasai atau digunakan secara melawan hukum.
Namun, tidak setiap keterlambatan mengembalikan uang atau kegagalan memenuhi kesepakatan otomatis merupakan tindak pidana penggelapan. Penilaian harus memperhatikan fakta, niat, bukti, serta unsur hukum yang terpenuhi.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh Raihan Fadilah. Hak cipta artikel milik penerbit.



