72 Ribu Pekerja Kena PHK Sepanjang 2026, Cek Daftar 10 Provinsi Teratas
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3894535/original/042247000_1641302185-20220104-PPKM_DKI_Jakarta_Naik_ke_Level_2-1.jpg)
Kemnaker menjelaskan, data pekerja yang melaporkan terkena PHK dihimpun melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data tahun berjalan masih dinamis dan diperbarui secara berkala setiap bulan.
Dalam penyusunannya, Kemnaker juga melakukan deduplikasi untuk mengidentifikasi laporan PHK dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dalam rentang waktu tertentu. Pencatatan yang teridentifikasi sebagai duplikasi tidak diperhitungkan dalam statistik.
Kemnaker turut menjelaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.
Dengan demikian, angka 72.336 merupakan jumlah pekerja yang tercatat melaporkan terkena PHK dalam sistem hingga batas waktu pengolahan data, bukan keseluruhan pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Idris Rusadi Putra. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4013697/original/070218700_1651632437-000_329D9UW.jpg)


