18 Emiten Angkat Kaki dari Bursa Mulai 10 November 2026, Ini Daftarnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 18 emiten bakal dihapus dari perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting dan efektif pada 10 November 2026.
Otoritas bursa pada April tahun ini telah menyampaikan delisting ini dilakukan karena emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usahanya baik secara finansial atau secara hukum, dan emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Keputusan delisting itu dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan bursa No I-N. Selain itu, delisting juga diberlakukan bagi emiten telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Annisa Rini. Hak cipta artikel milik penerbit.



