Liputan6 Bacaan 1 menit

14 Negara Bebaskan Pajak Pembalut, Ada Malaysia

14 Negara Bebaskan Pajak Pembalut, Ada Malaysia
ilustrasi pembalut | unsplash.com/@thefemalecompany

Australian Taxation Office membebaskan GST sebesar 10% sejak 1 Januari 2019. Regulasi ini mengklasifikasikan produk kebersihan menstruasi sebagai barang kebutuhan kesehatan pokok yang tidak layak dikenai pajak.

South African Revenue Service menetapkan pembalut kewanitaan sebagai barang bebas PPN atau zero-rated pada 2019 demi membantu perempuan berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan sanitasi dasar.

Rwanda Revenue Authority menerbitkan surat edaran resmi pembebasan PPN sebesar 18% untuk pembalut pada 2019. Pembebasan pajak ini ditujukan untuk mempermudah akses distribusi produk kesehatan kewanitaan di pasar domestik.

Pemerintah Nigeria melalui Federal Inland Revenue Service memberlakukan Finance Act 2019, yaitu regulasi yang memasukkan produk pembalut buatan lokal ke dalam daftar barang kebutuhan pokok bebas PPN.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Thurfah Mahira Ahnaf. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda