UU PFII Tawarkan Diskon PPh Badan hingga 100%, Siapa yang Berhak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan sejumlah isentif pajak kepada investor yang menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia PFII. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2026 tentang PFII.
Salah satu insentif pajak yang diberikan adalah diskon pajak penghasilan badan sebesar 100% kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di PFII.
Adapun, pemerintah menetapkan sebanyak 35 kegiatan usaha yang dapat dibentuk di wilayah PFII. Kegiatan usaha tersebut terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu sector keuangan, jasa penunjang sector keuangan, dan kegiatan usaha lainnya.
Berdasarkan pasal 49 UU No.6 Tahun 2026, insnetif PPh badan tersebut diberikan kepada sektor keuangan di PFII yang terdiri dari 18 kegiatan usaha berupa:
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Robertus Andrianto. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5219631/original/022997400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_3.jpg)


