UU Baru Atur Batas Lembur 4 Jam Sehari, Ini Rincian Upahnya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3894535/original/042247000_1641302185-20220104-PPKM_DKI_Jakarta_Naik_ke_Level_2-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur batas waktu kerja dan ketentuan lembur bagi pekerja atau buruh. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan adalah batas maksimal lembur empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu pekan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 116. Sebelum mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan, pemberi kerja harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, harus ada persetujuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan. Kedua, harus ada perintah dari pemberi kerja secara tertulis dan/atau melalui media digital. Dengan demikian, lembur tidak cukup hanya didasarkan pada instruksi lisan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Idris Rusadi Putra. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392871/original/076457000_1794134479-1e09d8ea-4b17-424e-a8d3-b6975ab852ac.jpeg)
