Transaksi Pakai QRIS Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara ihwal berkembangnya isu transaksi menggunakan QRIS kena pajak.
DJP menegaskan, layanan transaksi QRIS tidak menjadi bagian dari objek pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
"Sistem ini merupakan mekanisme untuk memungut PPN atas pemanfaatan transaksi digital luar negeri oleh konsumen di Indonesia, tidak khusus mengatur QRIS," sebagaimana dikutip dari postingan DJP, dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu (4/11/2026).
Dalam sistem SPP-TDLN yang telah berlaku sejak 25 September 2026, DJP menekankan objek PPN merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan dari luar negeri.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310807/original/088871800_1785371580-Gemini_Generated_Image_hjxpijhjxpijhjxp.jpg)