CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Tersangka Baru Penyadapan Slamet Uliandi Belum Ditahan, Ini Alasannya

Tersangka Baru Penyadapan Slamet Uliandi Belum Ditahan, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Ia adalah Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU) yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi TIK Polri.

Dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto menyampaikan peningkatan status tersangka SU yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Suhermanto.

Namun, dia menyebut bahwa tersangka Slamet Uliandi belum ditahan. Dengan alasan, Samet Uliandi kini dalam kondisi sakit.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Chandra Dwi Pranata. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda