CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Telat Lapor Keuangan, 62 Saham Kena Suspensi Bursa, Ini Daftarnya

Telat Lapor Keuangan, 62 Saham Kena Suspensi Bursa, Ini Daftarnya
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan tetap menyuspensi perdagangan saham 62 perusahaan tercatat imbas belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaiannya.

Dalam pengumuman bernomor Peng-S-00034/BEI.PLP/10-2026 yang dirilis pada Jumat (30/10/2026) disebutkan berdasarkan pemantauan Bursa hingga 29 Oktober 2026, terdapat 62 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim unaudited semester I/2026 yang berakhir pada 30 Juni 2026 dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan itu.

BEI menyebut sebelumnya telah memberikan Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi itu mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Annisa Rini. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda