CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Singapura Mau Perketat UU Kabut Asap Karhutla, Buru Perusahaan Nakal

Singapura Mau Perketat UU Kabut Asap Karhutla, Buru Perusahaan Nakal
Singapura berencana memperkuat UU kabut asap lintas batas (transboundary haze) imbas kabut asap kebakaran hutan Indonesia yang terus mengepung wilayahnya. (Foto: AFP/FELINE LIM)

Singapura sedang mempertimbangkan memperkuat undang-undang kabut asap lintas batas (transboundary haze) guna meminta pertanggungjawaban menyeluruh kepada pihak-pihak yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengatakan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas yang ada saat ini menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya akses untuk mengumpulkan bukti dan kerja sama dari perusahaan-perusahaan di luar Singapura.

"Ada perbedaan penting. Pasal 9 bertujuan agar perusahaan mengambil tindakan pencegahan terhadap kebakaran. Pasal 10 membantu kami mengumpulkan informasi dan bukti yang dibutuhkan untuk penyelidikan kami," kata Fu di acara pengadaan berkelanjutan yang diselenggarakan Dewan Lingkungan Singapura (SEC), Kamis (27/10).

Fu berujar selain menetapkan lokasi kebakaran, Singapura juga perlu menetapkan hubungan korporasi dan operasional yang relevan, termasuk mengenai siapa saja yang memiliki atau mengendalikan lahan yang terbakar, hubungan antar perusahaan yang berbeda, serta langkah-langkah apa yang diambil untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.

Ia menggarisbawahi informasi mengenai struktur perusahaan, operasional, dan rantai pasokan dapat mencakup berbagai yurisdiksi dan kemungkinan besar disimpan di luar Singapura.

Hal ini menyulitkan otoritas Singapura untuk memperolehnya.

"Bahkan jika informasi atau dokumen diberikan oleh perusahaan asing, memverifikasinya secara independen bisa jadi sulit. Pihak berwenang Singapura tidak bisa begitu saja memasuki yurisdiksi lain untuk melakukan penyelidikan atau mengumpulkan bukti tanpa persetujuan dari pemerintah negara tersebut," kata Fu, seperti dikutip The Straits Times.

Fu menambahkan Negeri Singa saat ini juga kesulitan menegakkan hukum apabila perusahaan asing yang dicurigai menolak untuk patuh dan tidak ada satupun pejabatnya yang memasuki Singapura.

"Kerangka penegakan hukum kita seharusnya tidak membiarkan sebuah perusahaan menggagalkan penyelidikan hanya dengan menolak bekerja sama atau tetap berada di luar Singapura," ucapnya.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda