CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Segini Pesangon Korban PHK Kerja 1-9 Tahun Menurut Undang-Undang Baru

Segini Pesangon Korban PHK Kerja 1-9 Tahun Menurut Undang-Undang Baru
Foto: Infografis/ JIka kena PHK! Ini besaran pesangon dalam Perpu Cipta Kerja/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani pengesahan Undang-Undang terbaru terkait ketenagakerjaan Indonesia pada 28 Oktober 2026 lalu. Yaitu, Yaitu, Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

UU itu kemudian diundangkan pada tanggal yang sama, serta resmi mulai berlaku pada tanggal diundangan. Meski pada Pasal 312 disebutkan, "Pasal 312 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan."

Salah satu poin yang diatur dalam UU No 27/2026 tersebut adalah terkait pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pemberi Kerja wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dengan faktor pengali sesuai dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja," bunyi ayat (1) Pasal 232…

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Damiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda