CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

RI Baru Bisa Tarik PPN Netflix CS, Kapan Dipaksa Bayar PPh?

RI Baru Bisa Tarik PPN Netflix CS, Kapan Dipaksa Bayar PPh?
Foto: Netflix. (REUTERS/Dado Ruvic/Illustration//File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan dunia mulai menyadari adanya disrupsi ekonomi. Hal ini disebabkan pergeseran pola transaksi di masyarakat dari hanya secara langsung dan tatap muka menjadi daring (online) dan lintas batas.

Hal ini menyebabkan banyak negara kehilangan hak pemajakannya. Akhirnya, pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi lintas batas yang dilakukan melalui platform seperti Amazon, Alibaba, hingga Netflix.

"Bisnis dilakukan transaksi lintas batas tanpa harus bertatap muka, akhirnya banyak negara kehilangan hak pemajakannya. Misalnya kalau bertransaksi melalui platform Amazon, Alibaba, Netflix, transaksinya sekarang di Indonesia dikenakan PPN," ujar Direktur Perpajakan Internasional Dwi Astuti dalam The 16th TIF Tax Outlook Seminar, Rabu (4/11/2026).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda