Liputan6 Bacaan 2 menit

Relaksasi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Bakal Beri Tenaga Rupiah

Relaksasi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Bakal Beri Tenaga Rupiah
Sosialisasi perkembangan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dan tata kelola ekspor SDA.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berupaya menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan memperkuat cadangan devisa. Salah satu langkah dilakukan dengan relaksasi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Pemerintah memperluas daftar negara penempatan DHE SDA sesuai ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Langkah ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi berkala terhadap pelaksanaan aturan itu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 3 November 2026 menyetujui penambahan tiga negara baru dalam daftar itu. Tiga negara baru yang masuk dalam daftar yakni Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa. Sebelumnya, hanya lima negara yang memenuhi kriteria antara lain Amerika Serikat, Kanada, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) termasuk Hong Kong dan Australia.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arief Rahman H. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda