Liputan6 Bacaan 1 menit

Konsultasi Keuangan: Kena PHK, Bagaimana Mengelola Uang Pesangon?

Konsultasi Keuangan: Kena PHK, Bagaimana Mengelola Uang Pesangon?
Founder dan partner Firma Shildt Financial Planning Agustina Fitri.

Saya turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Saat mengalami PHK, tindakan Anda sudah tepat, yaitu lebih cermat dalam mengatur pengeluaran sebelum memperoleh penghasilan pengganti.

Jika perlindungan kesehatan dari perusahaan sebelumnya sudah tidak aktif, minimal Anda perlu mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri. Dengan begitu, jika sakit, Anda tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan tanggungan BPJS Kesehatan.

Dengan menggunakan data pengeluaran Anda sebesar Rp 4,5 juta per bulan, idealnya Anda menyisihkan pesangon untuk dana cadangan minimal tiga bulan biaya hidup atau sebesar Rp 13,5 juta. Artinya, Anda memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk mendapatkan penghasilan kembali. Selain mengandalkan uang pesangon, Anda juga bisa memanfaatkan tabungan atau deposito yang sudah dimiliki sebagai tambahan dana darurat.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda