CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Perpanjangan STNK Online Bisa Lewat Ponsel

Perpanjangan STNK Online Bisa Lewat Ponsel
Pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun dan lima tahun. CNN Indonesia /Adhi Wicaksono

Pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun dan lima tahun.

Prosesnya kini tak harus dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat, tetapi pemilik kendaraan bisa mengurus perpanjangan STNK tahunan secara online melalui ponsel.

Layanan ini sudah berjalan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk pengesahan tahunan saja, bukan perpanjangan lima tahunan yang mengharuskan kendaraan menjalani cek fisik.

Untuk melakukannya kita dapat menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Selanjutnya pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum memulai proses pengajuan.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan meliputi KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai nama yang tercantum dalam BPKB atau STNK. Selain itu pemohon juga perlu menyiapkan STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda