CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Peran Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo

Peran Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo
Foto: Konferensi pers perkembangan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. (Dokumentasi CNBC INDONESIA TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Penetapan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Suhermanto. Menurut dia, SU merupakan Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, SU pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010-2019.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Chandra Dwi Pranata. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda