CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Penjelasan Sahroni Tolak Usul KPK Rampas Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN

Penjelasan Sahroni Tolak Usul KPK Rampas Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menolak usulan KPK untuk merampas harta pejabat yang tidak dilaporkan. Dia nilai itu pelanggaran HAM berat. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak usulan pimpinan KPK untuk merampas harta pejabat yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan itu muncul seiring pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah kebut digodok di DPR agar bisa sah tahun ini. Menurut Sahroni, jika KPK merampas harta pejabat tanpa sebab maka ia anggap hal ini sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

"Dirampas kalau tanpa sebab, itu mengakibatkan pelanggaran HAM berat," kata Sahroni di hadapan wartawan usai melakukan RDPU di Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (28/10).

Walaupun demikian, dia menegaskan setiap pejabat negara diatur untuk melaporkan seluruh harta kekayaan dan cara perolehannya ke LHKPN. Walaupun, diakuinya, ada saja pejabat negara yang diduga hanya melaporkan sebagian, bahkan ada yang sengaja menutupi.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda