Pekerja Bergaji di Atas Rp 3,5 Juta Masih Bisa Terima BSU, Ini Daerahnya!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4175716/original/069148400_1664458437-Pemprov_DKI_Akan_Dukung_Pencabutan_Status_Pandemi_Covid-19-IQBAL_6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan batas gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 berbeda-beda di sejumlah daerah. Pekerja dengan penghasilan di atas Rp 3,5 juta per bulan tetap berpeluang mendapatkan bantuan selama memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Mengutip aturan tersebut, Jumat (30/10/2026), batas gaji penerima BSU pada dasarnya ditetapkan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun, pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari angka tersebut dapat menggunakan UMK sebagai acuan batas penghasilan.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386650/original/064304100_1793354883-WhatsApp_Image_2026-10-30_at_17.01.44.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386652/original/035823300_1793355309-menperin1.jpg)