CNN Indonesia Bacaan 4 menit

Ombudsman NTT Ungkap Dugaan Pungli di PLBN RI-Timor Leste

Ombudsman NTT Ungkap Dugaan Pungli di PLBN RI-Timor Leste
Ilustrasi. Sejumlah truk ekspor melintasi perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, NTT beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) oknum aparat keamanan yang terjadi di Terminal Barang Internasional (TBI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) antara Indonesia dan Timor Leste terhadap angkutan barang dari Indonesia yang akan berangkat ke Timor Leste.

Kodam XXVII/Sobe Sonbai Kota Kupang (NTT) menyatakan akan melakukan pengecekan.

Sebelumnya, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Karbeka mengatakan pada Jumat (23/10) tim Ombudsman NTT melakukan kunjungan atau sidak di Terminal Barang Internasional (TBI) PLBN Mota'ain.

"[Pada Jumat (23/10)] tim Ombudsman NTT) melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan (Sidak) ke Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain untuk layanan ekspor/impor. Sebelum memasuki area TBI, tim terlebih dahulu menuju Pos Pengamanan Motaain, Polsek Tastim di luar area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain," kata Yosua melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (26/10).

Sidak tersebut dilakukan berdasarkan pengakuan dari sejumlah eksportir dan pengendara kendaraan eksportir yang ditemui Ombudsman yang akan melintas menuju ke negara tetangga Timor Leste dikenakan pungutan biaya sebesar Rp100.000 di Pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas) dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk register kendaraan sekali melintas.

"Sebab berdasarkan testimoni sejumlah eksportir yang ditemui sebelumnya, driver kendaraan eksportir yang akan melintas menuju Timor Leste dikenakan pungutan biaya sebesar Rp100.000 di Pos Pamtas (Mota'ain) dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk register kendaraan sekali melintas," ujar Yosua.

Untuk pungutan sebesar Rp50.000 di pos lalu lintas agar pengendara bisa mendapatkan Surat Tanda Registrasi Penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke RDTL sebagai pengganti STNK yang dititipkan di Pos Polisi.

Selain itu lanjut Yosua saat kendaraan masuk ke area PLBN, pengendara harus kembali membayar lagi Rp50.000 di Pos TNI.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda