CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

OJK Serahkan Temuan Baru, Aset Kasus Dana Syariah Disita Rp432 Miliar

OJK Serahkan Temuan Baru, Aset Kasus Dana Syariah Disita Rp432 Miliar
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Oktober 2026. Mengutip keterangan resmi OJK, hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai sekitar Rp432 miliar.

"Penyidik terus melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap aset lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tulis keterangan resmi OJK, Jumat (30/10/2026). Penyerahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana (lender) DSI sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebelumnya, pada periode Februari hingga Mei 2026, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Romys Binekasri. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda