CNN Indonesia Bacaan 2 menit

OJK Denda 169 Pelanggar Pasar Modal Rp2,23 T hingga Oktober 2026

OJK Denda 169 Pelanggar Pasar Modal Rp2,23 T hingga Oktober 2026
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun kepada 169 pihak yang melanggar ketentuan di sektor pasar modal hingga Oktober 2026. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun kepada 169 pihak yang melanggar ketentuan di sektor pasar modal. Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui pengenaan denda, tetapi juga pencabutan dan pembekuan izin hingga penerbitan peringatan tertulis.

"Secara year to date akhir Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 169 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober yang disiarkan secara virtual, Kamis (5/11).

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda