CNN Indonesia Bacaan 2 menit

MTI Soroti Viral Polemik Truk Towing Bayar Dua Kartu Tol

MTI Soroti Viral Polemik Truk Towing Bayar Dua Kartu Tol
Ilustrasi. Viral polemik towing di tol Cipali. (iStockphoto/jgaunion)

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) buka suara soal polemik video viral truk towing yang dipersoalkan karena harus menggunakan dua kartu tol saat melintas di jalan tol.

MTI meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum kronologi dan ketentuan tarif yang berlaku diperiksa.

Ketua Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat MTI, M Alkautsar mengatakan peristiwa dalam video tersebut bukan terjadi di ruas jalan tol wilayah Lampung, melainkan diduga di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Menurut dia, pelurusan informasi mengenai lokasi kejadian penting agar polemik yang berkembang di media sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun merugikan pihak yang tidak berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Di tengah cepatnya penyebaran informasi, media sosial harus menjadi ruang edukasi, bukan tempat berkembangnya hoaks. Kita tidak boleh membangun kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang belum menggambarkan keseluruhan peristiwa," kata Alkautsar dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Alkautsar menjelaskan pengenaan tarif jalan tol harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol serta aturan mengenai penggolongan kendaraan.

Kata dia, ada dua kemungkinan yang perlu ditelusuri untuk memahami persoalan pembayaran tarif pada kendaraan towing tersebut.

Pertama, kendaraan towing masuk ke jalan tol dalam keadaan kosong, kemudian keluar dengan membawa kendaraan hasil evakuasi. Dalam kondisi ini, perlu diperiksa asal kendaraan yang diangkut dan apakah kendaraan tersebut sebelumnya telah melakukan transaksi masuk tol.

Kedua, kendaraan towing sejak awal masuk jalan tol sudah membawa mobil sebagai muatan. Dalam situasi tersebut, perlu dibedakan antara kendaraan pengangkut dan kendaraan yang diangkut sebagai barang atau muatan.

"Jika sejak pintu masuk towing sudah membawa kendaraan sebagai muatan yang sesuai dengan peruntukan dan ketentuan teknis kendaraan pengangkut, maka prinsip pengenaan tarifnya mengacu pada golongan kendaraan towing tersebut, bukan otomatis menghitung mobil yang diangkut sebagai kendaraan terpisah," tutur dia.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda