ANTARA Bacaan 2 menit

MK tolak uji materil warga terdampak karhutla, dalil tidak berdasar

MK tolak uji materil warga terdampak karhutla, dalil tidak berdasar
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan di ruang sidang utama gedung I MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dimohon warga Palangkaraya yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dikarenakan dalil Pemohon tidak berdasar.

Permohonan 369/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, serta Paulus Alfons Yance Dhanarto mendalilkan inkonstitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang pleno gedung I MK, Jakarta, Kamis, mengatakan frasa “yang memadai” dalam a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Lanjutkan membaca di ANTARA

Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh Laily Rahmawaty. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda