Mendagri: Interoperabilitas UU SDI Jawab Kebutuhan Pembangunan Daerah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dapat menjawab persoalan beragamnya karakteristik sistem elektronik dan aplikasi di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Melalui pendekatan interoperabilitas, sistem data masing-masing K/L dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis.
Menurutnya, keterhubungan data tersebut akan memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun rencana pembangunan, baik di tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi. Hal ini disampaikan Tito saat menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," kata Tito.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Umi Zakiyatun. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3354469/original/046829100_1611133736-20210120-PERTUMBUHAN-UANG-BEREDAR-2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391056/original/042482100_1793870704-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_15.24.51.jpeg)