CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Mendagri: Interoperabilitas UU SDI Jawab Kebutuhan Pembangunan Daerah

Mendagri: Interoperabilitas UU SDI Jawab Kebutuhan Pembangunan Daerah
Foto: Dok Kementerian Dalam Negeri

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dapat menjawab persoalan beragamnya karakteristik sistem elektronik dan aplikasi di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Melalui pendekatan interoperabilitas, sistem data masing-masing K/L dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis.

Menurutnya, keterhubungan data tersebut akan memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun rencana pembangunan, baik di tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi. Hal ini disampaikan Tito saat menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).

"Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," kata Tito.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Umi Zakiyatun. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda