Airlangga Buka Suara soal Nasib Tax Holiday, Bakal Ada Aturan Baru?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai kelanjutan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday bagi investor. Pemerintah akan memantau dan memperbaiki ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur insentif tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Airlangga saat ditanya mengenai nasib fasilitas tax holiday yang ketentuan sebelumnya disebut telah berakhir pada 2025.
"Tax holiday nanti kita akan monitor perbaikan daripada PMK-nya," ujar Airlangga dalam konferensi pers pertumbuhan ekonomi kuartal III-2026, Kamis (5/11/2026).
Meski demikian, Airlangga belum merinci kapan revisi PMK tersebut akan diterbitkan, termasuk apakah pemerintah akan menerbitkan aturan baru atau memperpanjang ketentuan yang sudah ada.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3894535/original/042247000_1641302185-20220104-PPKM_DKI_Jakarta_Naik_ke_Level_2-1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4643214/original/028121500_1699602719-IMG-20231110-WA0021.jpg)
