Mediasi Gugatan Sarwendah, Ruben Usul Damai soal Utang Rp12,4 M

Kubu Ruben Onsu menyerahkan usulan perdamaian kepada hakim mediator dalam agenda mediasi dugaan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan salah satu poin usulan perdamaian menyangkut kewajiban pembayaran cicilan rumah atau utang bank. Menurut pihaknya, itu merupakan tanggung jawab bersama.
"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," ungkapnya seperti diberitakan detikHot pada Selasa (3/11).
Ia mengatakan pihaknya tidak setuju apabila Ruben menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban cicilan utang Rp12,4 miliar di BCA.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373774/original/068253300_1791979852-WhatsApp_Image_2026-10-14_at_16.49.291.jpeg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334491/original/057359500_1787848123-g_2026_08_19_r_ruben_onsu-20260819-003-kapanlagi.jpg)