CNN Indonesia Bacaan 2 menit

KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri 6 Bulan

KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri 6 Bulan
KPK mencegah ASN Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, ke luar negeri selama 6 bulan. Foto: CNN Indonesia/Ryan Suhendra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, bepergian ke luar negeri selama enam (6) bulan.

Pencegahan ke luar negeri tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di bea cukai di mana Dedi Congor telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, Penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (30/10).

Pada hari ini, KPK secara resmi mengumumkan status Dedi Congor sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang dibongkar KPK pada Februari lalu.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda