Komdigi Pastikan Kritik dan Konten Jurnalistik Bukan Sasaran Takedown

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik tidak menjadi sasaran takedown dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (Kepmen 127 dan Kepmen 128).
"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128," ungkap Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini dalam keterangannya, Senin (2/11).
Menurutnya, konten yang dianggap disinformasi dan ujaran kebencian memiliki kriteria seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat serta menimbulkan rasa takut.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1928348/original/099118000_1519371110-1.jpg)
