CNBC Indonesia Bacaan 3 menit

Komdigi Beberkan Isi Aturan AI di RI, Dorong Inovasi

Komdigi Beberkan Isi Aturan AI di RI, Dorong Inovasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia belum ingin menerapkan pendekatan regulasi untuk mengatur perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Alih-alih membatasi inovasi melalui aturan konvensional, pemerintah memilih menetapkan batasan atau boundary agar pemanfaatan AI tetap berjalan dalam koridor yang aman dan etis.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ismail mengatakan, pendekatan regulasi konvensional yang mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk hak, kewajiban, hingga sanksi, dinilai kurang tepat untuk menghadapi perkembangan teknologi AI yang masih terus berinovasi.

"Yang pertama yang diperlukan sekarang itu adalah boundary, batasnya. Karena kita ingin melakukan pendekatan itu dengan sandbox regulation sebenarnya gitu. Jadi kalau kita sudah tahu boundarynya, di dalam boundary itu silahkan inovasi berkembang semaksimal mungkin," ujar Ismail dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Intan Rakhmayanti Dewi. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda