ANTARA Bacaan 2 menit

Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla, termasuk satu PMA

Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla, termasuk satu PMA
Ilustrasi karhutla. ANTARA/HO-Gakkum Sulawesi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan, yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.

"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan Ditjen Gakkum sejauh ini sudah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana kebakaran hutan oleh Ditjen Gakkumhut terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum, terdiri atas 11 korporasi yang masih dalam tahap penyidikan umum.

Lanjutkan membaca di ANTARA

Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh Prisca Triferna Violleta. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda