CNBC Indonesia Bacaan 3 menit

Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan

Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Petinggi perusahaan PT WAR dan PT LBS ditangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) setelah mengelabui kewajiban perpajakannya hingga negara rugi Rp11,55 miliar.

Para tersangka tindak pidana di bidang perpajakan itu pun telah diserahkan PPNS Kanwil DJP Kalseteng ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada 27-29 Oktober 2026. Ketiga tersangka berinisial RN dan MWN dari PT WAR serta MHL dari PT LBS. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

"Proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus menjadi sarana edukasi, khususnya bagi Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan melalui…

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Redaksi. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda